Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas arahan terdiri atas Naskah Dinas pengaturan, Naskah Dinas penetapan, dan Naskah Dinas penugasan.
(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peraturan, instruksi, prosedur operasional standar administrasi pemerintahan, dan surat edaran.
(3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk keputusan.
(4) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk surat tugas.
Koreksi Anda
