Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tata Naskah Dinas di lingkungan BKN bertujuan agar:
a. menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan BKN dalam menyusun Naskah Dinas; dan
b. memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis, baik di lingkungan BKN maupun antara BKN dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda
