Pasal 1
(1) Seri dan Kode Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg), Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil (Karis), dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (Karsu) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.849 3
(2) Dalam hal terjadi pergantian Kepala Badan Kepegawaian Negara, huruf pada Seri Karpeg, Karis, dan Karsu diubah dengan urutan huruf berikutnya.
(3) Dalam hal dibentuk Kantor Regional BKN yang baru, Kode Kantor Regional mengikuti urutan selanjutnya.
(4) Penulisan Seri, Kode, dan Nomor menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 14 (empat belas).