Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; b. Penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat dilakukan secara seremonial atau nonseremonial; c. Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan secara seremonial, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan instansi terkait; dan d. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan untuk mempersiapkan proses penandatanganan dan pejabat yang akan menandatangani naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda