Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d yaitu penerimaan hasil akhir Kerja Sama Luar Negeri yang telah disepakati para pihak yang akan ditindaklanjuti dengan tahap penandatanganan.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pembubuhan paraf persetujuan oleh para pihak sesuai dengan arahan pimpinan para pihak.
Koreksi Anda
