Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat dalam bentuk dan nama yang disepakati oleh para pihak.
(2) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
(3) Dalam hal diperlukan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat menggunakan bahasa nasional Mitra Kerja Sama Luar Negeri dan/atau bahasa Inggris.
Koreksi Anda
