Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat dalam bentuk dan nama yang disepakati oleh para pihak. (2) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan bahasa INDONESIA. (3) Dalam hal diperlukan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat menggunakan bahasa nasional Mitra Kerja Sama Luar Negeri dan/atau bahasa Inggris.
Koreksi Anda