Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perundingan dilakukan di dalam negeri, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja terkait dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri untuk mempersiapkan hal teknis pelaksanaan perundingan. (2) Unit kerja yang menangani kerja sama dan unit terkait berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri untuk menyusun daftar delegasi Republik INDONESIA dan pedoman delegasi Republik INDONESIA. (3) Hal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. undangan; b. tempat perundingan; dan/atau c. perizinan.
Koreksi Anda