Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan melalui: a. rapat antar kementerian/lembaga; b. surat-menyurat; dan/atau c. media komunikasi elektronik.
Koreksi Anda