Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan konsultasi dan koordinasi, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menyusun bahan konsultasi dan koordinasi. (2) Bahan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Koreksi Anda