Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan konsultasi dan koordinasi, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menyusun bahan konsultasi dan koordinasi.
(2) Bahan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Koreksi Anda
