Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengusulan Kerja Sama Luar Negeri dapat diajukan oleh:
a. Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN dengan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau
b. Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda
