Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. unit kerja yang menangani kerja sama menyiapkan naskah Kerja Sama untuk ditandatangani;
b. dalam hal naskah Kerja Sama berupa Nota Kesepahaman, unit kerja yang menangani kerja sama mengoordinasikan permintaan paraf Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang terkait;
c. pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melakukan paraf pada naskah Kerja Sama paling sedikit terdiri atas Sekretaris Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dari unit kerja yang mengusulkan Kerja Sama;
d. dalam hal naskah kerja sama berupa Perjanjian Kerja Sama yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman, unit kerja yang menangani kerja sama mengoordinasikan permintaan paraf dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melakukan paraf pada Perjanjian Kerja Sama paling sedikit terdiri atas pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unit kerja yang mengusulkan Kerja Sama;
f. unit kerja yang menangani kerja sama mengajukan naskah Kerja Sama yang sudah diparaf kepada Kepala BKN dan/atau Sekretaris Utama untuk dilakukan penandatanganan naskah Kerja Sama; dan
g. penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dilakukan secara manual atau tanda tangan elektronik.
(2) Penandatanganan naskah Kerja Sama Dalam Negeri dapat dilakukan secara seremonial atau nonseremonial.
(3) Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan secara seremonial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mempersiapkan proses penandatanganan dan pejabat yang akan menandatangani naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
Koreksi Anda
