Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jenis naskah Kerja Sama berupa Nota Kesepahaman, Sekretaris Utama menyampaikan kepada Kepala BKN untuk MENETAPKAN persetujuan Kesepahaman Bersama.
(2) Dalam hal jenis naskah Kerja Sama berupa Perjanjian Kerja Sama, Sekretaris Utama MENETAPKAN persetujuan Perjanjian Kerja Sama.
(3) Naskah Kerja Sama yang telah disetujui oleh Kepala BKN atau Sekretaris Utama dikembalikan kepada unit kerja yang menangani kerja sama untuk dilakukan finalisasi.
Koreksi Anda
