Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembahasan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, unit kerja yang menangani kerja sama menyiapkan nota dinas terkait laporan hasil pembahasan dan naskah Kerja Sama Dalam Negeri. (2) Dalam rangka penyiapan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menangani Kerja Sama dalam negeri melakukan koordinasi dengan unit kerja pemrakarsa Kerja Sama dan unit kerja Mitra Kerja Sama. (3) Dalam hal substansi usulan Kerja Sama berkaitan dengan tugas dan fungsi beberapa unit kerja di BKN, selain koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (2), unit kerja yang menangani Kerja Sama dalam negeri dapat melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja terkait di BKN. (4) Unit kerja yang menangani kerja sama memastikan penyusunan naskah Kerja Sama telah mendapatkan persetujuan bersama dari unit kerja pemrakarsa, Mitra Kerja Sama, dan unit kerja yang menangani kerja sama terkait substansi, legal drafting, dan tata naskah penyusunan Kerja Sama. (5) Pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama melaporkan hasil pembahasan Kerja Sama kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda