Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretaris Utama menugaskan pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama untuk melakukan pembahasan Kerja Sama.
Koreksi Anda
