Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit disertai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Koreksi Anda
