Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disampaikan secara tertulis melalui surat resmi kepada Kepala BKN. (2) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri diajukan oleh unit kerja BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, surat resmi ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri diajukan oleh Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, surat resmi ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di instansi atau paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau sederajat yang ditunjuk untuk menangani urusan Kerja Sama. .
Koreksi Anda