Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri dapat diajukan oleh: a. Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN, dengan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau b. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda