Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan naskah Kerja Sama dilakukan melalui laman resmi BKN dan/atau penyebarluasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani kerja sama.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik dan elektronik.
Koreksi Anda
