Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh BKN dengan Mitra Kerja Sama. (2) Untuk Kerja Sama Dalam Negeri, pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja teknis yang membidangi tugas fungsi terkait dengan pelaksanaan kerja sama berkoordinasi dengan unit yang menangani kerja sama. (3) Untuk Kerja Sama Luar Negeri, pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menangani kerja sama bersama dengan unit kerja terkait atau tim pelaksana yang ditetapkan oleh Kepala BKN.
Koreksi Anda