Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan pekerjaan yang dikerjasamakan sudah berjalan, tetap berlaku berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1434), sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama.
Koreksi Anda