Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama yang ditanggung oleh anggaran BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dan huruf c bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penerimaan negara bukan pajak; atau c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan kerja sama yang ditanggung oleh Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dapat dilakukan dengan mekanisme: a. swakelola; b. hibah; atau c. mekanisme pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda