Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pendanaan Kerja Sama dapat dilakukan dengan skema sebagai berikut:
a. sepenuhnya ditanggung oleh anggaran BKN;
b. sepenuhnya ditanggung oleh Mitra Kerja Sama; dan/atau
c. ditanggung oleh BKN dan/atau Mitra Kerja Sama (cost- sharing).
Koreksi Anda
