Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Kerja Sama dapat dilakukan dengan skema sebagai berikut: a. sepenuhnya ditanggung oleh anggaran BKN; b. sepenuhnya ditanggung oleh Mitra Kerja Sama; dan/atau c. ditanggung oleh BKN dan/atau Mitra Kerja Sama (cost- sharing).
Koreksi Anda