Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. Pemerintah; atau
b. Non Pemerintah.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
(3) Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi badan usaha swasta, koperasi, perguruan tinggi swasta, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor, yayasan, dan lembaga swasta lainnya yang berbadan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
