Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. fasilitasi penggunaan infrastruktur;
b. fasilitasi layanan perbankan; dan
c. bentuk Kerja Sama lain.
Koreksi Anda
