Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama di bidang Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan; b. Pengadaan; c. Pangkat dan Jabatan; d. Pengembangan Karier; e. Promosi; f. Mutasi; g. Penilaian Kinerja; h. Penggajian dan Tunjangan; i. Penghargaan; j. Disiplin; k. Pemberhentian; l. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua; m. Perlindungan; dan n. Pemanfaatan Data.
Koreksi Anda