Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan 1 (satu) atau lebih mitra kerja sama berdasarkan atas kesepakatan bersama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 5. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional. 6. Mitra Kerja Sama adalah 1 (satu) atau lebih pihak terkait yang melakukan Kerja Sama dengan BKN. 7. Kerja Sama Dalam Negeri adalah Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama dalam negeri untuk mencapai tujuan bersama. 8. Kerja Sama Luar Negeri adalah Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama luar negeri secara bilateral, regional, dan multilateral untuk mencapai tujuan bersama. 9. Kerja Sama Bilateral adalah Kerja Sama antar lembaga dari dua negara yang terkait Manajemen ASN. 10. Kerja Sama Regional adalah Kerja Sama yang dilakukan oleh beberapa lembaga dalam suatu kawasan atau dalam satu kepentingan. 11. Kerja Sama Multilateral adalah Kerja Sama antar lembaga lebih dari dua negara yang terkait Manajemen ASN. 12. Nota Kesepahaman adalah naskah kesepakatan awal untuk melakukan Kerja Sama yang ditandatangani oleh pelaku Kerja Sama dan memuat ketentuan yang bersifat umum yang meliputi satu atau lebih substansi yang dikerjasamakan. 13. Perjanjian Kerja Sama adalah naskah Kerja Sama yang memuat ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan yang bersifat spesifik dan konkret serta dapat merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman. 14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 15. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Koreksi Anda