Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan kelas jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39
Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2028) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 214), dinyatakan tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugasnya sampai dilakukan penyesuaian ke dalam jabatan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
(2) Penyesuaian kedalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
