Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
