Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH-CONTOH
1. Contoh penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
a. Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdri. XXX, NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
1) Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit;
2) Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan 3) Pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling, sebesar 56 (lima puluh enam) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158 (seratus lima puluh delapan). Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. XXX sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdr. XXX, NIP. 197207051998031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. XXX, memperoleh 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
1) Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 (seratus lima puluh) Angka Kredit;
2) Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Konseloer Adiksi sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;
3) Pelaksanaan tugas di bidang Konselor Adiksi, sebesar 165 (seratus enam puluh lima) Angka Kredit;
4) Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit; dan 5) Penunjang tugas Konselor Adiksi sebesar 30 (tiga puluh) Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. XXX sebesar 375 (tiga ratus tujuh puluh lima), maka penetapan jenjang jabatan pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Konselor Adiksi Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
2. Contoh pelaksanaan tugas satu tingkat di atas dan satu tingkat di bawah jenjang jabatan.
a. Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya.
Sdr. XXX, NIP. 197702202002031001, jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi Bidang YYY.
Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melaksanakan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dengan Angka Kredit 1,50 (satu koma lima puluh). Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Konselor Adiksi Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. XXX, sebesar 80% X 1,50 = 1,20 (satu koma dua puluh).
b. Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Sdr. XXX, NIP. 197812102002111004, jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada YYY Pegawai yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun pencatatan dan pelaporan dengan Angka Kredit 0,01 (nol koma nol satu). Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Konselor Adiksi Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. XXX sebesar 100% X 0,01 = 0,01 (nol koma nol satu).
3. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. XXX, NIP. 197504082000031001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Selama menduduki jabatan Kepala Sub Bidang YYY pegawai yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1) Unsur utama a) Diklat fungsional bidang konselor adiksi sebesar 6 (enam) Angka Kredit;
b) Pelaksanaan tugas di bidang layanan rehabilitas sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit; dan c) Pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
2) Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang layanan rehabilitasi sebagai moderator sehingga memperoleh 2 (dua) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 39 (tiga puluh Sembilan) Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus lima puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 (seratus delapan puluh sembilan) Angka Kredit. Maka Sdr. XXX, diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
4. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Sdri. XXX, NIP. 196406101994032001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Bidang YYY. Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk menduduki Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, Mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
5. Ketentuan pemenuhan 6 (enam) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi bagi Konselor Adiksi Ahli Muda yang akan naik ke jenjang Ahli Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. XXX, NIP. 198003082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315 (tiga ratus lima belas). Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 90 (sembilan puluh), dengan rincian sebagai berikut:
1) Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis yang mendukung tugas Konselor Adiksi = 6 (enam) Angka Kredit
2) Pelaksanaan kegiatan di bidang layanan rehabilitasi = 78 (tujuh puluh delapan) Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi
Membuat karya tulis ilmiah hasil penelitian di bidang Konselor adiksi yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan = 6 (enam) Angka Kredit
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. XXX, adalah 315 + 90 = 405 (empat ratus lima) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. XXX, telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi.
Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan fungsional Konselor Adiksi jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
6. Konselor Adiksi yang akan naik pangkat dinaikkan terlebih dahulu jabatannya.
Sdr. XXX, NIP. 197905052002041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr. M.M., memperoleh Angka Kredit sebesar 405 (empat ratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April
2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya.
7. Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan.
Sdri. XXX, NIP. 19801016 2005042010, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 315 (tiga ratus lima belas). Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 300 (tiga ratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. XXX, memiliki kelebihan 15 (lima belas) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
8. Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. XXX, NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima). Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdri.
XXX, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 (delapan puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 (tiga ratus lima). Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. XXX., wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20 (dua puluh).
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ..............
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*).
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2018 tentang Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………) KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR .............
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui penyesuaian/ inpassing;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........) KEDUA : .................................................................................................................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR .............
TENTANG PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui Promosi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: …………………….........................
b. NIP
: …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja
: …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........) KEDUA : .................................................................................................................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI :
MASA PENILAIAN Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
3. Nomor Seri Kartu Pegawai :
4. Tempat dan Tanggal Lahir :
5. Jenis Kelamin :
6. Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
7. Jabatan Konselor Adiksi / TMT
8. Masa Kerja golongan lama
9. Masa Kerja golongan baru
10. Unit Kerja
NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
2.PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI DAN KONSELING
.......................
3 PENGEMBANGAN LAYANAN REHABILITASI
..........................
4.PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
TUGAS PENUNJANG KONSELOR ADIKSI
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6. dan seterusnya ........
............................
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang
: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Konselor Adiksi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN LAYANAN REHABILITASI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN LAYANAN REHABILITASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Pengembangan layanan rehabilitasi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ...................
Atasan Langsung
NIP………………
LAMPIRAN XI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI KONSELOR ADIKSI
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi *) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama- nama Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Administrator atau Pengawas yang membidangi pelayanan Kepegawaian*)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang layanan rehabilitasi dan Pelatihan (STTPP)
b. Pelaksanaan layanan rehabilitasi dankonselong adiksi.
c. Pengembangan layanan rehabilitasi
d. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Konselor Adiksi
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk :
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Konselor Adiksi yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
*) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Konselor Adiksi yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ............... dengan angka kredit sebesar .........
(......................) KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ...............
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi karena .............;**)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Konselor Adiksi
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ....................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu **) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XVI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Konselor Adiksi jenjang .......... dengan angka kredit sebesar ..........
(..........) KEDUA : ............................................………………………………………………...............**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
2. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA