Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional.
PERBAN Nomor 15 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PENGALIHAN