Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data dan Walidata ASN dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat. (2) Pelaksanaan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda