Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data ASN merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata ASN terhadap Data yang telah memenuhi: a. prinsip Satu Data INDONESIA; b. tidak bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. telah dianalisis. (3) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Data yang wajib didiseminasikan langsung dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data INDONESIA, Portal Data BKN, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Penyebarluasan Data ASN dilakukan oleh Walidata ASN melalui Portal Satu Data INDONESIA yang difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (6) Dalam hal Data ASN yang telah disebarluaskan oleh Walidata ASN melalui Portal Satu Data INDONESIA mengalami permasalahan, Data ASN diselesaikan bersama antara Walidata ASN dengan Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat. (7) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi kondisi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data INDONESIA; c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat.
Koreksi Anda