Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data ASN yang disampaikan oleh Produsen Data BKN diperiksa kesesuaiannya oleh Walidata ASN sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Dalam hal Data ASN yang diperiksa oleh Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip satu Data INDONESIA, Data ASN dikembalikan kepada Produsen Data BKN. (3) Produsen Data BKN memperbaiki Data ASN sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda