Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
Koreksi Anda
