Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Walidata ASN mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui Portal Data BKN kepada Portal Satu Data INDONESIA dan/atau portal data lainnya;
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; dan
d. MENETAPKAN data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(3) Walidata ASN dalam menjalankan tugas berkoordinasi dengan Pembina Data Tingkat Pusat dan Forum Satu Data bidang ASN.
Koreksi Anda
