Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Walidata ASN sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian penyelenggaraan Satu Data dan dibahas dalam Forum Satu Data Bidang ASN.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
a. minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan tindak lanjut perbaikan terhadap peningkatan penyelenggaraan Satu Data.
(4) Walidata ASN menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data secara berkala kepada Kepala BKN.
Koreksi Anda
