Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data ASN dilakukan untuk: a. memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing- masing Unit Kerja BKN, ASN, dan pihak lain terkait; dan b. mengidentifikasi capaian indikator kinerja utama BKN. (2) Pemanfaatan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan Portal Data dan/atau media lainnya. (3) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. analisis utama; dan/atau b. analisis kebutuhan tertentu. (4) Analisis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup analisis Data ASN yang dilaporkan secara rutin. (5) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup analisis Data ASN di luar analisis utama. (6) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh Walidata ASN.
Koreksi Anda