Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data ASN dilakukan untuk:
a. memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing- masing Unit Kerja BKN, ASN, dan pihak lain terkait;
dan
b. mengidentifikasi capaian indikator kinerja utama BKN.
(2) Pemanfaatan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memanfaatkan Portal Data dan/atau media lainnya.
(3) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. analisis utama; dan/atau
b. analisis kebutuhan tertentu.
(4) Analisis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup analisis Data ASN yang dilaporkan secara rutin.
(5) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup analisis Data ASN di luar analisis utama.
(6) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh Walidata ASN.
Koreksi Anda
