Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap ASN mempunyai hak untuk memperoleh: a. perlindungan atas Data Pribadi; b. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; dan c. keamanan terhadap data dan informasi. (2) Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannya. (3) Hak akses terhadap Data Pribadi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Mekanisme untuk memperoleh keamanan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala BKN.
Koreksi Anda