Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. penyelenggara Satu Data;
b. kolaborasi Satu Data;
c. penyelenggaraan Satu Data;
d. hak akses;
e. keamanan Data;
f. pemanfaatan Data;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. pendanaan.
Koreksi Anda
