Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.
Koreksi Anda
