Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
6. Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
7. Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perbendaharaan negara.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/ jabatan.
13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Analis Perbendaharaan Negara.
14. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perbendaharaan negara yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
15. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang perbendaharaan negara yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Perbendaharaan Negara baik
perorangan atau kelompok di bidang Perbendaharaan Negara.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan pada Kementerian Keuangan.
(2) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang analisis perbendaharaan negara.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan pada Kementerian Keuangan.
(2) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang analisis perbendaharaan negara.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri dari:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang analisis perbendaharaan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan.
b. pelaksanaan anggaran, meliputi:
1) analisis standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informasi pelaksanaan anggaran;
2) analisis kajian fiskal;
3) analisis kinerja belanja;
4) evaluasi atas teknis pelaksanaan anggaran;
5) evaluasi atas reviu pelaksanaan anggaran;
6) mitigasi risiko pelaksanaan anggaran; dan 7) analisis penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.
c. pengelolaan kas negara, meliputi:
1) penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (TDR);
2) pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
3) analisis transaksi reverse repo/repo;
4) analisis perencanaan kas satuan kerja;
5) analisis efektifitas pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
6) analisis fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/kawasan utama;
7) analisis teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen pasar keuangan lainnya;
8) analisis pengembangan strategi transaksi; dan 9) analisis manajemen risiko dan portofolio serta dukungan Asset-Liability Committee (ALCO).
d. Sistem Manajemen Investasi, meliputi:
1) analisis rencana strategis/kajian awal kelayakan/kajian evaluasi kelayakan/ penganggaran/ kebutuhan dana atas investasi pemerintah/ penerusan pinjaman/ kredit program/investasi lainnya;
2) analisis peraturan/rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan perubahan naskah perjanjian/perubahan naskah perjanjian/analisis penanganan masalah hukum/analisis penyusunan/penyiapan rumusan/pengkajian ulang rancangan peraturan perundang-undangan terkait operator di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, kredit program, dan/atau investasi lainnya;
3) analisis kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility study/penelitian
dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat Bendahara Umum Negara/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
4) analisis kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
5) analisis kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan atas pola/ skema pendanaan kredit program/investasi lainnya;
6) analisis kajian atas pengembangan/ penyempurnaan dukungan teknologi informasi dalam pelaksanaan kredit program/investasi lainnya dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi);
7) analisis data realisasi dan statistik investasi lainnya; dan 8) analisis penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/pengembangan sistem kelembagaan operator investasi lainnya.
e. Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, meliputi:
1) analisis usulan tarif layanan Badan Layanan Umum bidang pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
dan 2) analisis usulan remunerasi Badan Layanan Umum bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya.
f. Analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, meliputi:
1) analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara;
2) analisis laporan konsolidasi;
3) analisis rekonsiliasi;
4) analisis perincian data dari aplikasi Sistem perbendaharaan dan anggaran negara;
5) analisis data transaksi BA Bendahara Umum Negara;
6) analisis evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan; dan 7) analisis konsep tindak lanjut.
g. Pembinaan Pengelola Perbendaharaan, meliputi:
1) analisis materi/uji kompetensi pembinaan/ bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
2) data Permasalahan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan;
3) pelaksanaan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan; dan 4) penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.
h. Pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Ilmiah di bidang analisis perbendaharaan negara;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang analisis perbendaharaan negara; dan 3) pembuatan buku pedoman, ketentuan pelaksanaan, atau ketentuan teknis terkait di bidang analisis perbendaharaan negara.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang analisis perbendaharaan negara;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang analisis perbendaharaan negara;
c. menjadi anggota dalam Organisasi Profesi;
d. menjadi anggota dalam Tim Penilai;
e. memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Pasal 9
(1) Analis Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Perbendaharaan Negara untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
b. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri dari:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang analisis perbendaharaan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan.
b. pelaksanaan anggaran, meliputi:
1) analisis standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informasi pelaksanaan anggaran;
2) analisis kajian fiskal;
3) analisis kinerja belanja;
4) evaluasi atas teknis pelaksanaan anggaran;
5) evaluasi atas reviu pelaksanaan anggaran;
6) mitigasi risiko pelaksanaan anggaran; dan 7) analisis penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.
c. pengelolaan kas negara, meliputi:
1) penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (TDR);
2) pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
3) analisis transaksi reverse repo/repo;
4) analisis perencanaan kas satuan kerja;
5) analisis efektifitas pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
6) analisis fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/kawasan utama;
7) analisis teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen pasar keuangan lainnya;
8) analisis pengembangan strategi transaksi; dan 9) analisis manajemen risiko dan portofolio serta dukungan Asset-Liability Committee (ALCO).
d. Sistem Manajemen Investasi, meliputi:
1) analisis rencana strategis/kajian awal kelayakan/kajian evaluasi kelayakan/ penganggaran/ kebutuhan dana atas investasi pemerintah/ penerusan pinjaman/ kredit program/investasi lainnya;
2) analisis peraturan/rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan perubahan naskah perjanjian/perubahan naskah perjanjian/analisis penanganan masalah hukum/analisis penyusunan/penyiapan rumusan/pengkajian ulang rancangan peraturan perundang-undangan terkait operator di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, kredit program, dan/atau investasi lainnya;
3) analisis kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility study/penelitian
dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat Bendahara Umum Negara/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
4) analisis kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
5) analisis kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan atas pola/ skema pendanaan kredit program/investasi lainnya;
6) analisis kajian atas pengembangan/ penyempurnaan dukungan teknologi informasi dalam pelaksanaan kredit program/investasi lainnya dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi);
7) analisis data realisasi dan statistik investasi lainnya; dan 8) analisis penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/pengembangan sistem kelembagaan operator investasi lainnya.
e. Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, meliputi:
1) analisis usulan tarif layanan Badan Layanan Umum bidang pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
dan 2) analisis usulan remunerasi Badan Layanan Umum bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya.
f. Analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, meliputi:
1) analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara;
2) analisis laporan konsolidasi;
3) analisis rekonsiliasi;
4) analisis perincian data dari aplikasi Sistem perbendaharaan dan anggaran negara;
5) analisis data transaksi BA Bendahara Umum Negara;
6) analisis evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan; dan 7) analisis konsep tindak lanjut.
g. Pembinaan Pengelola Perbendaharaan, meliputi:
1) analisis materi/uji kompetensi pembinaan/ bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
2) data Permasalahan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan;
3) pelaksanaan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan; dan 4) penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.
h. Pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Ilmiah di bidang analisis perbendaharaan negara;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang analisis perbendaharaan negara; dan 3) pembuatan buku pedoman, ketentuan pelaksanaan, atau ketentuan teknis terkait di bidang analisis perbendaharaan negara.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang analisis perbendaharaan negara;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang analisis perbendaharaan negara;
c. menjadi anggota dalam Organisasi Profesi;
d. menjadi anggota dalam Tim Penilai;
e. memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(1) Analis Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Perbendaharaan Negara untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
b. Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah satuan kerja;
b. jumlah pemangku kepentingan; dan
c. jumlah transaksi keuangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah satuan kerja;
b. jumlah pemangku kepentingan; dan
c. jumlah transaksi keuangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana /Diploma IV bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan.
(5) Analis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dapat diperhitungkan angka kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana /Diploma IV bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan.
(5) Analis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dapat diperhitungkan angka kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pasal 16
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara Ahli Pertama dan Analis Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif.
(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis
perbendaharaan negara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
e. memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, harus selesai ditetapkan paling lambat 23 November 2020.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisashkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisashkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Analis Perbendaharaan Negara yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2022.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Analis Perbendaharaan Negara yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Analis Perbendaharaan Negara yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 22
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Analis Perbendaharaan Negara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Analis Perbendaharaan Negara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Analis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Analis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Analis Perbendaharaan Negara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Analis Perbendaharaan Negara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Analis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Analis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara disampaikan oleh Analis Perbendaharaan Negara kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara harus melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan anggaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan kas negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan sistem manajemen investasi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan pengelola perbendaharaan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
i. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Perbendaharaan Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Atasan langsung Analis Perbendaharaan Negara menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
dan
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara disampaikan oleh Analis Perbendaharaan Negara kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara harus melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan anggaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan kas negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan sistem manajemen investasi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan pengelola perbendaharaan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
i. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Perbendaharaan Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Atasan langsung Analis Perbendaharaan Negara menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
dan
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis Perbendaharaan Negara dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perbendaharaan Negara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Analis Perbendaharaan Negara, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Analis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara pada Kementerian Keuangan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
c. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama di Instansi Pusat;
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di Instansi Pusat;
dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standarisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di Instansi Vertikal; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Perbendaharaan Negara, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara.
(10) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018.
(11) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
c. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama di Instansi Pusat;
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di Instansi Pusat;
dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standarisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di Instansi Vertikal; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Perbendaharaan Negara, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara.
(10) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018.
(11) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Perbendaharaan Negaradilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis
Perbendaharaan Negara Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Analis Perbendaharaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan, dan/atau pengembangan profesi:
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya.
(8) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan, dan/atau pengembangan profesi.
(9) Analis Perbendaharaan Negara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen)
Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan.
(10) Analis Perbendaharaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5), dituangkan dalam contoh yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Perbendaharaan Negaradilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis
Perbendaharaan Negara Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Analis Perbendaharaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan, dan/atau pengembangan profesi:
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya.
(8) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan, dan/atau pengembangan profesi.
(9) Analis Perbendaharaan Negara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen)
Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan.
(10) Analis Perbendaharaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5), dituangkan dalam contoh yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Perbedaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Analis Perbendaharaan Negara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Analis Perbendaharaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Analis Perbendaharaan Negara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis dapat dilaksanakan dalam bentuk mempertahankan kompetensi sebagai Analis Perbendaharaan Negara (maintain rating), seminar, lokakarya (workshop), atau konferensi ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Analis Perbendaharaan Negara didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Kementerian Keuangan.
(1) Analis Perbendaharaan Negara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Analis Perbendaharaan Negara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara Ahli Pertama dan Analis Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif.
(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
e. memiliki pangkat Penata Muda (Golongan Ruang III/a).
(2) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan diangkat menjadi Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari Sarjana/Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di bidang analisis perbendaharaan negara untuk kategori keahlian.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menjadi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menjadi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
e. memiliki pangkat Penata Muda (Golongan Ruang III/a).
(2) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan diangkat menjadi Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari Sarjana/Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di bidang analisis perbendaharaan negara untuk kategori keahlian.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menjadi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menjadi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis
perbendaharaan negara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
e. memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, harus selesai ditetapkan paling lambat 23 November 2020.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis Perbendaharaan Negara dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perbendaharaan Negara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Analis Perbendaharaan Negara, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Analis Perbendaharaan Negara Ahli di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Analis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara pada Kementerian Keuangan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Perbedaharaan Negara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Analis Perbendaharaan Negara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Analis Perbendaharaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Analis Perbendaharaan Negara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.