RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sesuai dengan jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Keimigrasian Ahli Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan bahan kajian tentang penerbitan paspor;
2. mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul dalam penerbitan paspor dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
3. menyusun analisa permasalahan, penanganannya penyelesaian permasalahan terkait penerbitan paspor;
4. mengumpulkan bahan kajian tentang persetujuan visa;
5. mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul dalam pemberian persetujuan visa dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
6. menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait persetujuan permohonan visa;
7. mengumpulkan hasil rapat pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa;
8. menyiapkan bahan kebijakan regulasi persetujuan visa;
9. mengumpulkan bahan kajian tentang tugas dan fungsi imigrasi di TPI;
10. mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul di TPI;
11. mengumpulkan hasil rapat pelaksanaan tugas dan fungsi di TPI;
12. mengumpulkan bahan kajian tentang perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
13. melakukan supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul dalam perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
14. mengumpulkan hasil rapat perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
15. menyiapkan bahan analisa dan kajian untuk penyusunan rancangan kebijakan intelijen keimigrasian;
16. menyiapkan bahan analisa dan kajian untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur kegiatan intelijen keimigrasian;
17. mengumpulkan bahan kajian tentang Rumah Detensi Imigrasi;
18. mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul tentang Rumah Detensi Imigrasi;
19. mengumpulkan hasil rapat tentang Rumah Detensi Imigrasi;
20. menyiapkan rumusan rencana kebijakan di bidang perencanaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
21. menyiapkan bahan bimbingan teknis penyebaran informasi keimigrasian;
22. membuat laporan penerbitan izin keimigrasian;
23. membuat laporan permohonan paspor seluruh INDONESIA;
24. membuat laporan penerbitan paspor seluruh INDONESIA;
25. melakukan pemantauan kualitas dokumen keimigrasian dan pengendalian sistem informasi manajemen keimigrasian;
26. menyiapkan bahan rencana kebutuhan Dokumen Keimigrasian;
27. membuat rekapitulasi data WNI dan WNA;
28. mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
29. mengumpulkan hasil rapat tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
30. mengumpulkan bahan kajian tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
31. mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
32. mengumpulkan hasil rapat tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
33. menyusun Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP);
34. melaksanakan tugas penyidikan sebagai anggota;
35. membuat administrasi penyitaan barang bukti;
36. menyerahkan berkas perkara dan barang bukti (P21 dan P19);
37. membuat surat usul cekal;
38. membuat Berita Acara Pemeriksaan paspor hilang, rusak dan adanya indikasi pelanggaran hukum;
39. membuat adminstrasi penangkapan;
40. memulai pelaksanaan penyidikan;
41. mengumpulkan barang bukti;
42. melakukan pemeriksaan saksi;
43. melakukan pemeriksaan tersangka;
44. membuat berita acara penahanan;
45. mengumpulkan bahan kajian tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
46. mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul dalam pendetensian, pendeportasian dan pencekalan dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya; dan
47. mengumpulkan hasil rapat tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan.
b. Analis Keimigrasian Ahli Muda, meliputi:
1. menginventarisasi kajian tentang penerbitan paspor;
2. menginventarisir permasalahan yang muncul dalam penerbitan paspor dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
3. menginventarisasi hasil rapat penerbitan Paspor;
4. menginventarisasi penyusunan regulasi penerbitan paspor;
5. menginventarisasi kajian tentang persetujuan visa;
6. menginventarisir permasalahan yang muncul dalam persetujuan permohonan visa dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya
7. menginventarisasi hasil rapat tentang persetujuan visa;
8. menginventarisasi penyusunan regulasi persetujan permohonan visa;
9. menginventarisasi kajian tentang tugas dan fungsi imigrasi di TPI;
10. menginventarisasi permasalahan yang muncul di TPI;
11. menginventarisasi hasil rapat pelaksanaan tugas dan fungsi di TPI;
12. menginventarisasi penyusunan regulasi di TPI;
13. menginventarisasi kajian tentang perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
14. menginventarisir permasalahan yang muncul dalam perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
15. menginventarisasi hasil rapat perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
16. menginventarisasi penyusunan regulasi perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
17. menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa terhadap hasil pelaporan pelaksanaan kerjasama lembaga pemerintah, kerjasama organisasi non pemerintah dan pembentukan dan pembinaan jaringan;
18. menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamanan personil, materiil dan dokumen, perizinan, dan instalasi vital terhadap pelanggaran keimigrasian;
19. menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, infiltrasi dan penyurupan, serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap kegiatan WNI/WNA/Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian;
20. menginventarisasi kajian tentang Rumah Detensi Imigrasi;
21. menginventarisir permasalahan yang muncul tentang Rumah Detensi Imigrasi dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
22. menginventarisasi hasil rapat tentang Rumah Detensi Imigrasi;
23. menginventarisasi penyusunan regulasi tentang Rumah Detensi Imigrasi;
24. menyiapkan rancangan kebijakan dan bimbingan serta pedoman teknis di bidang kerjasama teknologi informasi;
25. menyiapkan rumusan rencana kebijakan di bidang pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
26. menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa hasil pelaporan dan pelaksanaan penyebaran informasi keimigrasian;
27. menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa hasil pelaporan dan pelaksanaan pemanfaatan informasi keimigrasian;
28. menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa hasil pelaporan, pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data informasi keimigrasian;
29. menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa hasil pelaporan, pelaksanaan pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian;
30. mengumpulkan bahan kajian tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
31. menginventarisasi kajian tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
32. menginventarisir permasalahan yang muncul tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
33. menginventarisasi hasil rapat tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
34. menginventarisasi penyusunan regulasi tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
35. menginventarisasi kajian tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian;
36. menginventarisir permasalahan yang muncul tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
37. menginventarisasi hasil rapat tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
38. menginventarisasi penyusunan regulasi tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
39. melaksanakan tugas penyidikan sebagai ketua;
40. membuat resume atas pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka;
41. membuat laporan hasil penindakan;
42. membuat Berita Acara Pendapat atas hasil pemeriksaan paspor hilang, rusak dan adanya indikasi pelanggaran hukum;
43. menginventarisasi permasalahan yang muncul dalam penindakan dan menyusun tingkat kesulitan;
44. membuat administrasi penahanan;
45. menempatkan tersangka di rutan;
46. melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P18 dan P19);
47. menginventarisasi kajian tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
48. menginventarisir permasalahan yang muncul dalam pendetensian, pendeportasian dan pencekalan dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya;
49. menginventarisasi hasil rapat pendetensian, pendeportasian dan pencekalan; dan
50. menginventarisasi penyusunan regulasi tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan.
c. Analis Keimigrasian Ahli Madya, meliputi:
1. membuat analisa tentang penerbitan paspor;
2. melakukan supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul dalam penerbitan paspor;
3. membuat naskah Surat Keputusan Kepala Kantor tentang paspor yang digunting karena alasan tertentu;
4. mengumpulkan hasil rapat penerbitan paspor;
5. menghadiri dan menganalisa hasil rapat pembahasan tentang program dan evaluasi terkait penerbitan paspor;
6. membuat analisa penyusunan regulasi penerbitan paspor;
7. membuat analisa,tentang persetujuan visa;
8. melakukan supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian terkait pemberian persetujuan visa;
9. menghadiri dan menganalisa hasil rapat pembahasan tentang program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa;
10. membuat analisa penyusunan regulasi persetujan permohonan visa;
11. membuat analisa, tentang tugas dan fungsi imigrasi di TPI;
12. menganalisa permasalahan, penanganan dan penyelesaian permasalahannya di TPI;
13. menghadiri dan menganalisa hasil rapat pembahasan tentang program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di TPI;
14. melakukan supervisi langsung atas pembuktian hasil inventarisasi permasalahan yang muncul di TPI;
15. membuat analisa penyusunan regulasi di TPI;
16. membuat analisa tentang perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
17. mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul TPI;
18. menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
19. menghadiri dan menganalisa hasil rapat pembahasan tentang program dan evaluasi terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
20. membuat analisa penyusunan regulasi perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
21. melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, infiltrasi dan penyurupan, serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap kegiatan WNI/WNA/penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian;
22. melakukan penilaian sebagai bahan analisa, terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, penjejakan, pendengaran, dan penyusupan terhadap kegiatan WNI/WNA/Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian (sebagai bahan analisa lebih lanjut);
23. melakukan supervisi hasil pelaporan pelaksanaan penyelidikan keimigrasian, pengamanan keimigrasian, kerjasama intelijen, dan hasil produksi intelijen;
atau melakukan analisa dan kajian untuk penyusunan rancangan kebijakan intelijen keimigrasian; atau melakukan analisa dan kajian untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur kegiatan intelijen keimigrasian;
24. membuat analisa tentang Rumah Detensi Imigrasi;
25. melakukan supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang Rumah Detensi Imigrasi;
26. menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang Rumah Detensi Imigrasi;
27. menghadiri dan menganalisa hasil rapat pembahasan tentang program dan evaluasi terkait Rumah Detensi Imigrasi;
28. membuat analisa penyusunan regulasi tentang Rumah Detensi Imigrasi;
29. melakukan analisis terhadap rumusan rencana kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
30. melakukan analisis terhadap rancangan kebijakan dan bimbingan serta pedoman teknis di bidang kerjasama teknologi informasi;
31. melakukan analisa terhadap hasil pemantauan Kualitas Dokumen Keimigrasian dan Pengendalian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
32. melakukan analisis terhadap kebutuhan Dokumen Keimigrasian;
33. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
34. melakukan penilaian terhadap hasil pemantauan kualitas Dokumen Keimigrasian dan pengendalian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
35. melakukan rencana kebutuhan Dokumen Keimigrasian;
36. menganalisa permohonan yang memiliki perbedaan data dengan data lama;
37. melakukan pengujian terhadap aplikasi yang akan di berlakukan;
38. membuat analisa perencanaan kebutuhan perangkat kesisteman pada unit kerja imigrasi;
39. melakukan supervisi hasil pelaporan, pelaksanaan, pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian;
40. menganalisis pengaduan masyarakat dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah dalam penanganan pengaduan;
41. membuat analisa tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
42. melakukan supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
43. menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
44. menghadiri dan menganalisa hasil rapat pembahasan tentang program dan evaluasi terkait Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
45. membuat analisa penyusunan regulasi tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
46. melakukan supervisi, asistensi negosiasi dan mediasi terhadap pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional;
47. melakukan analisis dan penelaahan terhadap hasil pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional;
48. melakukan penilaian sebagai bahan analisis terhadap rencana pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional;
49. membuat analisa tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
50. melakukan supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
51. menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
52. menghadiri dan menganalisa hasil rapat pembahasan tentang program dan evaluasi terkait lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
53. membuat analisa penyusunan regulasi tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
54. melakukan gelar perkara I (pengorganisasian Penyidikan);
55. melakukan gelar perkara II (Pembuktian Tindak Pidana);
56. memberikan keterangan di dalam persidangan;
57. membuat evaluasi kinerja penindakan;
58. membuat analisa, meneliti dan membuat kajian tentang penindakan;
59. membuat analisa tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
60. melakukan supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul dalam pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
61. menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
62. menghadiri dan menganalisa hasil rapat pembahasan tentang program dan evaluasi terkait pendetensian, pendeportasian dan pencekalan; dan
63. membuat analisa penyusunan regulasi tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan.
d. Analis Keimigrasian Ahli Utama, meliputi:
1. membuat rekomendasi tentang kebijakan penerbitan paspor;
2. merekomendasikan kepada pimpinan hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa penerbitan paspor;
3. menghadiri rapat dan merekomendasikan program dan evaluasi terkait penerbitan paspor;
4. memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi penerbitan paspor;
5. membuat rekomendasi tentang persetujuan visa;
6. merekomendasikan kepada pimpinan hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa persetujuan permohonan visa;
7. menghadiri rapat dan merekomendasikan program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa;
8. memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi persetujan permohonan visa;
9. membuat rekomendasi tentang tugas dan fungsi imigrasi di TPI;
10. merekomendasikan kepada pimpinan hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa terkait tugas dan fungsi di TPI;
11. menghadiri rapat dan merekomendasikan program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di TPI;
12. memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi di TPI;
13. membuat rekomendasi tentang perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
14. merekomendasikan kepada Pimpinan hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
15. menghadiri rapat dan merekomendasikan program dan evaluasi terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
16. melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, penjejakan, pendengaran, dan penyusupan terhadap kegiatan WNI/WNA/Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian;
17. melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan kerjasama lembaga pemerintah, kerjasama organisasi non pemerintah dan pembentukan dan pembinaan jaringan;
18. melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamanan personil, materiil dan dokumen, perizinan, dan instalasi vital terhadap pelanggaran keimigrasian;
19. memberikan rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan penyelidikan keimigrasian, pengamanan keimigrasian, kerjasama intelijen dan hasil produksi intelijen;
atau menyusun rancangan kebijakan intelijen keimigrasian;
atau menyusun Standar Operasional Prosedur kegiatan intelijen keimigrasian;
20. membuat rekomendasi tentang Rumah Detensi Imigrasi;
21. merekomendasikan kepada pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa tentang Rumah Detensi Imigrasi;
22. menghadiri rapat dan merekomendasikan program dan evaluasi terkait tentang Rumah Detensi Imigrasi;
23. memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi tentang Rumah Detensi Imigrasi;
24. memberikan rekomendasi kebijakan dibidang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
25. melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan penyebaran informasi keimigrasian;
26. melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan pemanfaatan informasi keimigrasian;
27. melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data informasi keimigrasian;
28. melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian;
29. membuat rekomendasi tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
30. merekomendasikan kepada pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
31. menghadiri rapat dan merekomendasikan program dan evaluasi terkait tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
32. memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian;
33. memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara dan kerjasama organisasi internasional;
34. membuat rekomendasi tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
35. merekomendasikan kepada pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
36. menghadiri rapat dan merekomendasikan program dan evaluasi terkait tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
37. memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
38. memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian;
39. merekomendasikan kepada pimpinan tentang hasil kajian, analisa dan telaahan terkait permasalahan penindakan dan penyelesaian masalah;
40. mengumpulkan bahan, menginventarisir, menganalisa, dan merekomendasikan kepada atasan tentang permasalahan yang muncul dalam penyidikan, regulasi penyidikan, dan Standar Operasional Prosedur Penyidikan;
41. membuat rekomendasi tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
42. merekomendasikan kepada pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa pendetensian, pendeportasian dan pencekalan;
43. menghadiri rapat dan merekomendasikan program dan evaluasi terkait pendetensian, pendeportasian dan pencekalan; dan
44. memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan.
(2) Analis Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014.
(3) Analis Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Analis Keimigrasian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014.