Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan proses identifikasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengolahan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
(2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan implementasi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan perbaikan terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah meliputi:
a. Menyampaikan hasil rekomendasi perbaikan
terhadap kesenjangan implementasi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah kepada PPK; dan
b. Penandatangangan komitmen bersama sebagai tindak lanjut rekomendasi secara tertulis antara PPK dengan Kepala BKN.
Koreksi Anda
