Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum dilakukan proses pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. menyiapkan sarana aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN;
b. MENETAPKAN batas waktu pengisian pada aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan.
c. melakukan koordinasi kepada Instansi untuk melakukan pengunggahan dokumen kedalam aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Koreksi Anda
