Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai kategori C, D, dan E dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:
a. Instansi Pemerintah dengan kategori C dilakukan pengendalian pada setiap indikator yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik.
b. Instansi Pemerintah dengan kategori D dilakukan pengendalian semi intensif pada setiap indikator yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik.
c. Instansi Pemerintah dengan kategori E dilakukan pengendalian intensif pada setiap kriteria yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik
(2) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dapat dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi antara unit kerja BKN dan/atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
