Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai kategori C, D, dan E dilakukan tindak lanjut sebagai berikut: a. Instansi Pemerintah dengan kategori C dilakukan pengendalian pada setiap indikator yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik. b. Instansi Pemerintah dengan kategori D dilakukan pengendalian semi intensif pada setiap indikator yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik. c. Instansi Pemerintah dengan kategori E dilakukan pengendalian intensif pada setiap kriteria yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik (2) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dapat dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi antara unit kerja BKN dan/atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda