Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori A diberikan penghargaan sebagai berikut:
a. prioritas dalam pelayanan kepegawaian oleh BKN;
b. proritas pelaksanaan uji kompetensi;
c. prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian instansi dalam SIASN;
dan
d. terintegrasi dengan salah satu komponen dalam
penilaian reformasi birokrasi.
(2) Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori B diberikan penghargaan berupa prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian Instansi dalam sistem informasi ASN.
(3) Kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perbandingan indeks pada Instansi Pemerintah dengan level yang sama.
(4) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BKN dapat memberikan BKN Award.
Koreksi Anda
