Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori A diberikan penghargaan sebagai berikut: a. prioritas dalam pelayanan kepegawaian oleh BKN; b. proritas pelaksanaan uji kompetensi; c. prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian instansi dalam SIASN; dan d. terintegrasi dengan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi. (2) Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori B diberikan penghargaan berupa prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian Instansi dalam sistem informasi ASN. (3) Kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perbandingan indeks pada Instansi Pemerintah dengan level yang sama. (4) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKN dapat memberikan BKN Award.
Koreksi Anda