Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil formulasi penghitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Kepala BKN MENETAPKAN nilai dan kategori hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. (3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Nilai Indeks dengan jumlah antara 85,01 sampai dengan 100,00 diberi kategori A dengan Predikat Unggul; b. Nilai Indeks dengan jumlah antara 70,01 sampai dengan 85,00 diberi kategori B dengan Predikat Baik; c. Nilai Indeks dengan jumlah antara 55,01 sampai dengan 70,00 diberi kategori C dengan Predikat Cukup; d. Nilai Indeks dengan jumlah antara 40,01 sampai dengan 55,00 diberi kategori D dengan Predikat Kurang; dan e. Nilai Indeks dengan jumlah antara 25,00 sampai dengan 40,00 diberi kategori E dengan Predikat Buruk.
Koreksi Anda