Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang: a. MENETAPKAN validitas dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; b. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengumpulan dan verifikasi dokumen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Instansi Daerah di wilayah kerjanya; dan c. memberikan rekomendasi hasil penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian. (2) Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN bertugas: a. melaksanakan penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Daerah di wilayah kerjanya; b. melakukan pembinaan terhadap Instansi Daerah di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN; dan c. menyampaikan laporan penilaian sementara dan pelaksanaan pembinaan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN. (3) Kepala Kantor Regional dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib melaporkan kepada Kepala BKN melalui Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Koreksi Anda