Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang:
a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dari pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah dan Unit Teknis BKN;
b. mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Kantor Regional BKN;
d. MENETAPKAN waktu pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; dan
e. memberikan rekomendasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN.
Koreksi Anda
