Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang: a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dari pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah dan Unit Teknis BKN; b. mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Kantor Regional BKN; d. MENETAPKAN waktu pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; dan e. memberikan rekomendasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN.
Koreksi Anda