Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu: a. mengetahui penerapan Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah serta kesesuaiannya dengan NSPK Manajemen ASN; b. mencegah terjadinya pelanggaran NSPK Manajemen ASN; dan c. meningkatkan kualitas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (2) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. layak, yaitu ketersediaan dokumen yang dipersyaratkan secara objektif dan riil berdasarkan standar kualitas penyelenggaraan NSPK manajemen ASN; b. koheren, yaitu elemen dan indikator yang bersumber pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan di bidang Manajemen ASN; c. akuntabel, yaitu memiliki tingkat kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan; d. sistematis, yaitu penilaian indeks yang dilakukan secara terstruktur agar sesuai dengan rencana yang tetap, secara menyeluruh, dan efisien; e. terukur, yaitu penilaian yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan objektif; dan f. berkesinambungan, yaitu penilaian indeks dilakukan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda