Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Target penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu:
a. mengetahui penerapan Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah serta kesesuaiannya dengan NSPK Manajemen ASN;
b. mencegah terjadinya pelanggaran NSPK Manajemen ASN; dan
c. meningkatkan kualitas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(2) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. layak, yaitu ketersediaan dokumen yang dipersyaratkan secara objektif dan riil berdasarkan standar kualitas penyelenggaraan NSPK manajemen ASN;
b. koheren, yaitu elemen dan indikator yang bersumber pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kebijakan di bidang Manajemen ASN;
c. akuntabel, yaitu memiliki tingkat kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. sistematis, yaitu penilaian indeks yang dilakukan secara terstruktur agar sesuai dengan rencana yang tetap, secara menyeluruh, dan efisien;
e. terukur, yaitu penilaian yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan objektif; dan
f. berkesinambungan, yaitu penilaian indeks dilakukan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
